Pemprov Jatim Siapkan Santunan Rp5 Juta untuk Ahli Waris Korban Covid-19

Lukman Hakim
ilustrasi korban meninggal Covid-19 (istimewa)

Sebenarnya, kata dia, Dinsos Jatim sudah memiliki datanya by name by address. Namun, Pemprov Jatim ingin ada pengajuan ulang. Jika santunan kepada 2.144 korban itu sudah selesai, Dinsos Jatim akan melaksanakan untuk tahap selanjutnya. Diperkirakan, ada sekitar 7 ribuan lebih korban yang belum tersantuni. 

"Santunan ini menggunakan dana bantuan tidak terduga. Semua dana santunan untuk korban Covid-19 ini dari APBD Provinsi. Tapi kalau kabupaten atau kota mau menambahkan, kami mempersilahkan," katanya.

Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19. Sehingga, ahli waris korban tidak lagi menerima santunan sebesar Rp15 juta.

Keputusan penghentian santunan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covud-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Keracunan MBG Meluas di Jatim, Pemprov Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan

3 hari lalu

3 Orang Tewas saat Karvanal Sound Horeg, Pemprov Jatim Evaluasi Aturan Kegiatan

14 hari lalu

Khofifah Bawa 65,5 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Dokter Spesialis Ikut Diterjunkan

31 hari lalu

Viral SDN 026 Bojongloa Bandung Digembok Ahli Waris, 945 Siswa Telantar di Trotoar

1 bulan lalu

Pemprov Jatim Jamin Biaya Pengobatan Korban Kebakaran KM Mutiara Santosa 2

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal