Pemuda di Pasuruan Ditangkap usai Live Streaming Masturbasi, Tarifnya Bikin Melongo

Jaka Samudra
Polisi menangkap pemuda yang nekat live streaming memamerkan kelaminnya. (Foto: iNews)

Dia mengungkapkan, salah satu tujuan pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu untuk menarik perhatian pria lain yang berminat melakukan hubungan kencan sesama jenis dengan imbalan uang.

Pelaku juga membuka layanan open bo dengan tarif mulai Rp100.000- Rp300.000 tergantung wilayah.

Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (IT) dan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pasutri dan Balita Tewas Kecelakaan di Pasuruan, 2 Sopir Truk Diburu Polisi

11 hari lalu

Tragis! Sekeluarga Tewas Kecelakaan di Pasuruan, Pasutri dan Balita

13 hari lalu

Didemo Warga, TNBTS Buka Kembali Wisata Bromo usai Karhutla Padam

13 hari lalu

Kawanan Maling Motor Lemparkan Bondet ke Warga di Pasuruan, 3 Luka-Luka

14 hari lalu

Pelaku Wisata Segel Kantor TNBTS di Pasuruan, Desak Bromo Kembali Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal