Pengakuan Miris Orang Tua Penjual Bayi dan Ibu Pengadopsi di Surabaya

Nur Syafei
Keempat tersangka yang ditangkap Polrestabes Surabaya saat gelar perkara. (Foto: iNews/Nur Syafei)

SURABAYA, iNews.idPolrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan jual beli bayi secara online di wilayah hukumnya. Polisi menangkap empat pelaku yang telah ditetapkan tersangka, yakni penjual dan pembeli bayi serta dua perantara.

Namun pengakuan tersangka ibu penjual bayi dan pengadopsi tersebut sangat memiriskan saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya. Kedua tersangka mengakui kesalahannya karena telah salah memilih jalan.

Tersangka orang tua bayi berinisial IA mengatakan, terpaksa mengadopsikan anak ketiganya yang berumur 11 bulan karena alasan keuangan. Dia butuh biaya pendidikan untuk anak pertamanya melanjutkan sekolah.

Tersangka IA mengaku salah karena dalam proses adopsi tanpa melalui prosedur dengan benar sehingga terjadi unsur jual beli. IA merupakan ibu muda asal Surabaya yang memiliki tiga anak hasil nikah sirihnya.

“Saya tidak menjual bayi saya pak. Saya mengadopsikannya ke orang lain yang berjanji akan merawat dan membesarkannya dengan baik. Saya mendapat bayaran Rp20 juta, namun hanya terima Rp15 juta,” kata IA, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (10/10/2018).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Epilepsi Kambuh saat Naik Motor, Pria di Gianyar Tewas Kecelakaan Jatuh ke Sungai

57 tahun lalu

IRT Tewas Mengenaskan Jadi Korban Tabrak Lari di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal