"Dari pemeriksaan tersangka, motif awal adalah perselisihan atau cekcok pribadi yang membuat emosi pelaku memuncak. Pelaku mengeksekusi kedua korban dengan cara mencekik leher di lokasi berbeda," ujar Roy HM Sihombing.
Saat ini, penyidik Polda Jatim masih terus mengembangkan kasus ini guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam membantu skenario pemusnahan barang bukti.
Atas perbuatan biadabnya, penyidik mengjerat tersangka Dwi Bagus dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.