Pengambilan Sampel Suara, Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Diminta Bilang Iya Tidak

Riezky Maulana
Bupati Sidoarjo (nonaktif) Saiful Ilah usai menjalani penyidikan sebagai tersangka kasus dugaan suap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).

JAKARTA, iNews.id – Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah menjalani pengambilan sampel suara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/2/2020). Pengambilan sampel suara ini untuk kepentingan penyidikan dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Dia menyebut, penyidik meminta mengatakan iya dan tidak "Enggak ada pertanyaan, suaraku hanya direkam saja, iya tidak iya tidak, gitu," kata Saiful Ilah di Gedung KPK, Selasa (4/2/2020).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, sampel suara diambil untuk diuji ahli terkait percakapan komunikasi dengan pihak lain. "Benar, hanya ambil sampel suaranya. Selanjutnya dilakukan uji oleh ahli suara terkait percakapan komunikasi para tersangka dengan beberapa pihak," katanya.

Ali menyebutkan, hasil olahan suara dari para ahli nanti juga akan digunakan KPK dalam melengkapi alat bukti surat.

Sebelumnya, KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jatim. Dia diduga menerima suap senilai Rp550 juta dari pengusaha, Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi agar perusahaan milik Ibnu dapat mengerjakan proyek infrastruktur.

Selain Saiful, ada lima orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih (SST); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto (JTE); dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji (SSA).

Sementara, sebagai pemberi suap yakni dua orang dari unsur swasta yaitu Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
10 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

12 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

12 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

13 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

1 bulan lalu

Ratusan Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, BGN Minta Maaf ke Ponpes Manbaul Hikam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal