Penimbunan 1,8 Ton Solar di Jember Terbongkar, 2 Orang Jadi Tersangka

Antara
Polisi membongkar penimbunan 1,8 ton solar di Jember. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dalam perkara ini, polisi telah menyita satu unit truk tangki warna biru putih, dua tandon air berisi 1.820 liter solar, enam jeriken isi solar masing-masing 30 liter, lima unit sepeda motor, dan satu unit mesin pompa air berikut selang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Antrean BBM Mengular hingga Ratusan Meter di Makassar, Sulsel Terapkan Ganjil Genap

3 hari lalu

Ratusan Karung Beras Bantuan Menumpuk di Rumah Warga Cirebon, Polisi Turun Tangan

4 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

4 hari lalu

Kelangkaan BBM Picu Antrean Panjang hingga Ganggu Lalu Lintas di Makassar

4 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal