Penimbunan 1,8 Ton Solar di Jember Terbongkar, 2 Orang Jadi Tersangka

Antara
Polisi membongkar penimbunan 1,8 ton solar di Jember. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dalam perkara ini, polisi telah menyita satu unit truk tangki warna biru putih, dua tandon air berisi 1.820 liter solar, enam jeriken isi solar masing-masing 30 liter, lima unit sepeda motor, dan satu unit mesin pompa air berikut selang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polda Babel Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 8.000 Liter, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal