Penimbunan 1,8 Ton Solar di Jember Terbongkar, 2 Orang Jadi Tersangka

Antara
Polisi membongkar penimbunan 1,8 ton solar di Jember. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dalam perkara ini, polisi telah menyita satu unit truk tangki warna biru putih, dua tandon air berisi 1.820 liter solar, enam jeriken isi solar masing-masing 30 liter, lima unit sepeda motor, dan satu unit mesin pompa air berikut selang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

14 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

22 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

24 hari lalu

Stok Solar di Sejumlah SPBU Majalengka Kosong 3 Hari, Sopir Truk Kesulitan Beroperasi

24 hari lalu

Pencuri BBM di Gowa Bawa Sajam Mengamuk saat Akan Ditangkap, Polisi Lepaskan Tembakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal