Peredaran Sabu 25 Kg dalam Kemasan Teh China Digagalkan di Surabaya

Ihya Ulumuddin
Peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 25 kg digagalkan Polrestabes Surabaya. (Foto: iNews id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Peredaran narkoba jenis sabu seberat 25 kg digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (14/2/2020).

Serbuk haram tersebut diamankan dari seorang pengedar asal Bangkalan Madura, Aconk, di sebuah kamar kos di Jambangan Surabaya. Tak hanya itu, dari kamar kos Aconk, polisi juga mengamankan 10.000 pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, Aconk diamankan di sebuah kamar kos di kawasan Jambangan, Jumat (14/2/2020).

Di kamar kos itulah, polisi menemukan kemasan sabu sebanyak 12 kg. Tak hanya itu, polisi juga menemukan 10.000 butir pil ekstasi dalam kemasan bungkus kopi.

Sukses ini memaksa aparat mengeler Aconk ke tempat tinggalnya di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura. Hasilnya, polisi menemukan sabu lebih besar lagi, 13 kg.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

9 hari lalu

Kecelakaan Mobil Diduga Ngebut Tabrak 2 Motor di Surabaya, 1 Pengendara Tewas

19 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

22 hari lalu

IRT Tewas Mengenaskan Jadi Korban Tabrak Lari di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

1 bulan lalu

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional, Korban Diduga Ribuan Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal