Perempuan Cantik Buron Penipuan Rp42 Miliar di Surabaya Ditangkap 

Lukman Hakim
Lily Yunita menutup wajahnya dengan kertas saat di Kejari Surabaya. (Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Buronan kasus penipuan pembebasan lahan senilai Rp42 miliar, Lily Yunita, tertangkap. Perempuancantik yang pernah terjerat kasus yang sama itu dibekuk tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di sebuah apartemen di kawasan Surabaya barat pada Kamis (8/6/2023). 

Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan mengatakan, penangkapan terhadap Lily dilakukan setelah yang bersangkutan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). "Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar,” kata Joko, Jumat(8/6/2023).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Ali Prakosa menambahkan, Lily Yunita berstatus DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023. Pencarian Lily sempat mengalami kesulitan. 

Sebab, Lily kerap berpindah hunian. Mulai Surabaya, Jakarta, sampai Samarinda. "Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak seminggu terakhir," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

4 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

9 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

13 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

31 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal