Perempuan Viral Siram Rumah Tetangga dengan Kotoran Manusia Dihukum 1 Bulan Penjata

Pramono Putra
Pelaku penyiraman kotoran manusia, Masriah, saat sidang vonis di PN Sidoarjo. (Pramono Putra).

SIDOARJO, iNews.id - Perempuan pelaku pembuang kotoran manusia di rumahtetangga di Sidoarjo dijatuhi hukuman satu bulan penjara. Hukuman kepada pelaku bernama Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). 

Pada sidang putusan ini, Hakim Ketua Didik Asmiatun banyak menggunakan bahasa Jawa. Hal itu terpaksa dilakukan karena terdakwa tidak mengerti bahasa Indonesia. Usai putusan itu, Masriah langsung dijebloskan ke tahanan. 

Didik menyatakan, terdakwa bersalah, melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. 

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada saudara terdakwa dengan hukuman satu bulan penjara," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tersinggung Ditanya Pernah Dipenjara, Penjaga Pasar di Baubau Tikam Teman hingga Tewas

7 hari lalu

2 Rumah dan Gudang Penuh Barang Elektronik Bekas di Sidoarjo Terbakar

19 hari lalu

Viral Bendera Israel Berkibar di Rumah Warga Lamongan, Aparat Sigap Turun Tangan

30 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

2 bulan lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal