Perempuan Viral Siram Rumah Tetangga dengan Kotoran Manusia Dihukum 1 Bulan Penjata

Pramono Putra
Pelaku penyiraman kotoran manusia, Masriah, saat sidang vonis di PN Sidoarjo. (Pramono Putra).

Meski begitu tidak terlihat raut penyesalan di wajah pelaku. Terdakwa tetap tenang dan biasa-biasa saja, kendati telah bersalah dan merugikan orang lain. 

Penyidik PPNS Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, mengatakan, menerima putusan hakim tersebut. Sebab, menurutnya sudah memenuhi rasa keadilan. "Apa yang diputuskan hakim sudah maksimal," katanya. 

Sementara itu, keluarga korban mengaku tidak puas dan akan mengajukan kasus tersebut ke jalur hukum perdata dengan meminta ganti rugi atas kerusakan yang terjadi akibat perbuatan pelaku. "Kami sudah bulat tidak puas dengan vonis hakim," kata anak korban Nur Mas'ud.

Setelah disidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, pelaku akan diserahkan pihak Satpol PP ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk ditahan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
21 jam lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

4 hari lalu

Viral MC Hajatan Dikeroyok hingga Pingsan di Sragen, Ini Penjelasan Polisi

4 hari lalu

Viral! Kecewa Suami Selingkuh, Istri di Ponorogo Hancurkan Rumah dan Toko dengan Alat Berat

9 hari lalu

Viral! Duel Siswi SMPN 7 Jember, Saling Jambak hingga Gelut di Tanah

10 hari lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal