Peringatan Hari Buruh, Gubernur Khofifah: Ketupat May Day Kado Kebahagiaan Bagi Pekerja

Ihya Ulumuddin
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

Sebagaimana diketahui bahwa aturan ini merevisi aturan sebelumnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang hal yang sama. Yang intinya tata cara klaim manfaat JHT dikembalikan sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. 

Sehingga, pekerja yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 untuk mencairkan manfaat JHT.

Oleh sebab itu, Gubernur Khofifah berharap hal ini akan semakin menguatkan kondusifitas ekonomi di Jawa Timur dan menambah kebahagiaan pekerja di peringatan May Day. 

"Sekali lagi selamat Hari Buruh untuk seluruh teman teman buruh dan pekerja di Jatim. Terus jaga semangat bekerja untuk dorong pulih dan terus tumbuhnya ekonomi Jawa Timur," kata Gubernur Khofifah. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Korban Keracunan MBG di Sidoarjo Masih Dirawat, Gubernur Khofifah Minta SPPG Berbenah

14 hari lalu

Khofifah Bawa 65,5 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Dokter Spesialis Ikut Diterjunkan

1 bulan lalu

Pemprov Jatim Jamin Biaya Pengobatan Korban Kebakaran KM Mutiara Santosa 2

1 bulan lalu

Tragedi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Khofifah dan Kapolda Jatim Temui Korban Selamat

4 bulan lalu

Demo May Day di Palopo Ricuh, Massa Saling Dorong dengan Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal