Perkosa Anak Kandung hingga 18 Kali, Bapak di Lamongan Divonis 7 Tahun Penjara

Sindonews.com
Ashadi Iksan
Joko Pitono (46), bapak di Lamongan yang tega memperkosa anak kandung divonis 7 tahun penjara. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

GRESIK-iNews.id – Seorang bapak di Hendrosari, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur (Jatim) tega memperkosaanak kandung. Akibatnya, dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Joko Pitono (46) dinilai bersalah dan sah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Hakim menyebut terdakwa melanggar Pasal 46 UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo Pasal 8 Huruf (a), jis Pasal 5 huruf (c).

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun," ujar Majelis Hakim yang diketuai Eddy dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (9/9/2020).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Apri Ando Simanjuntak yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun.

Sebelum divonis, anak yang juga korban serta istri terdakwa sempat meminta kepada hakim agar hukuman diringankan. Keduanya mengaku sudah memaafkan terdakwa.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

57 tahun lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

57 tahun lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Cabuli Anak Kandung hingga Tewas, Ayah di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup

57 tahun lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal