Perkosa Anak Kandung hingga 18 Kali, Bapak di Lamongan Divonis 7 Tahun Penjara

Sindonews.com
Ashadi Iksan
Joko Pitono (46), bapak di Lamongan yang tega memperkosa anak kandung divonis 7 tahun penjara. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

Atas pertimbangan dari saksi korban, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.

Sebelumnya, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 18 kali. Dalam melakukan aksinya, terdakwa memaksa sembari mengancam.

Pemerkosaan terakhir terjadi pada Maret 2020. Saat itu, terdakwa masuk ke kamar korban.

Pelaku langsung mendekap dan membungkam mulut korban. Dia juga mengancam anak korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya.

Perbuatan tersebut terungkap ketika korban membongkar ulah bejat ayahnya kepada sang ibu yang lantas melaporkannya pada polisi.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cabuli Anak Kandung hingga Tewas, Ayah di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup

57 tahun lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal