Perkosa Anak Kandung hingga 18 Kali, Bapak di Lamongan Divonis 7 Tahun Penjara

Sindonews.com
Ashadi Iksan
Joko Pitono (46), bapak di Lamongan yang tega memperkosa anak kandung divonis 7 tahun penjara. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

Atas pertimbangan dari saksi korban, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.

Sebelumnya, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 18 kali. Dalam melakukan aksinya, terdakwa memaksa sembari mengancam.

Pemerkosaan terakhir terjadi pada Maret 2020. Saat itu, terdakwa masuk ke kamar korban.

Pelaku langsung mendekap dan membungkam mulut korban. Dia juga mengancam anak korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya.

Perbuatan tersebut terungkap ketika korban membongkar ulah bejat ayahnya kepada sang ibu yang lantas melaporkannya pada polisi.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
11 hari lalu

Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Kuningan, Mayat Dibuang ke Sumur

12 hari lalu

Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung di Asahan hingga Hamil 3 Bulan

13 hari lalu

Terekam CCTV, Wanita asal Gresik Tepergok Curi Motor di Taman Sidoarjo

14 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

31 hari lalu

Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin, Dipicu Persoalan Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal