Perwali Baru, Aktivitas Luar Rumah di Surabaya Dibatasi Sampai Pukul 10 Malam

Ihya Ulumuddin
ilustrasi jam malam: okzone

SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini memberlakukan jam malam. Dalam aturan ini, aktivitas di luar rumah dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB. Aturan ini dibuat untuk menekan angka penyebaran Covid-19 selama masa new normal.

Di luar jam tersebut, warga tetap boleh beraktivitas di luar rumah, tetapi hanya untuk keperluan yang bersifat mendesak. Keperluan tersebut antara lain, pemenuhan keperluan kesehatan, meliputi RS, apotek, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Selain itu, keperluan pasar; stasiun; terminal; pelabuhan; SPBU; Jasa pengiriman barang; dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 33/2020, perubahan atas Perwali No 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

“Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Karena itu, jam malam mulai kita berlakukan,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Rabu (15/7/2020).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Begal Apes di Surabaya, Jatuh dari Motor Saat Korban Melawan Malah Ditinggal Kabur Rekannya

3 hari lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

9 hari lalu

Kebakaran Hanguskan 4 Rumah di Wonokromo Surabaya, 14 Damkar Dikerahkan

11 hari lalu

Mabuk, Pengemudi Perempuan jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Surabaya

11 hari lalu

Perempuan Mabuk Bawa Mobil SUV Tabrak Pemuda hingga Tewas di Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal