Perwali Baru, Aktivitas Luar Rumah di Surabaya Dibatasi Sampai Pukul 10 Malam

Ihya Ulumuddin
ilustrasi jam malam: okzone

Selain jam malam, perwali tersebut, juga mengatur kewajiban menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif untuk pekerja luar Surabaya. “Surat itu dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas dan berlaku 14 hari setelah pemeriksaan,” ujarnya.

Irvan mengatakan, perubahan aturan juga ada di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka, meliputi, destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barber shop, gelanggang olahraga, kecuali : gelanggang renang, kolam renang, gelanggang basket, lapangan futsal, gelanggang lapangan voli.

“Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang beroperasi,” katanya.

Tak hanya itu, kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diubah lebih ketat. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah, harus mematuhi beberapa syarat, yaitu menunjukkan identitas diri, menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau tes swab dengan hasil negatif.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kecelakaan Maut di Surabaya, Pemotor Scoopy Tewas Terlindas Truk

8 hari lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Surabaya, Polda Jatim Tangkap 19 Orang

8 hari lalu

20 Pasien Rehabilitasi Narkoba di Surabaya Kabur lewat Gerbang yang Tak Dikunci

9 hari lalu

Heboh Semburan Lumpur 3 Meter di Dupak Rukun Surabaya, Warga Panik Mirip Lapindo

15 hari lalu

Pilu Ibu Korban Ledakan di Pakuwon City Surabaya: Anak Saya Baru Kerja Kena Musibah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal