Polda Jatim Akan Tindak Tambang Sirtu Ilegal di Pasuruan

Budi Hartadi
Tambang Ilegal di Pasuruan

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) akan menindaklanjuti kasus dugaan tambang ilegal pasir dan batu (sirtu) di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Aktivitas pertambangan di lokasi tersebut tidak berizin dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"(Termasuk di Bulusari, Pasuruan) pasti itu. Sudah dibicarakan juga sama tim, nanti kita atur bagaimana cara penindakannya. Karena penindakan harus cermat. Jangan sampai menimbulkan hal tidak baik nanti," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi, dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).

Selain di Pasuruan, tambang ilegal di Sampang dan Jombang juga akan ditertibkan. Polisi sudah memetakan lokasi mana saja yang melakukan tambang ilegal.

"Tempat-tempat yang menjadi sasaran sudah dibicarakan oleh tim, nanti penindakannya tetap. Kami tidak bisa beri tahu kapan, yang penting kita rilis lagi nanti ada hasilnya," kata Wahyudi.

Penindakan tambang ilegal ini, menurut Wahyudi, merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan tambang ilgal tersebut bisa mengancam alam di Jawa Timur.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mobil Terbakar usai Keluar SPBU di Nganjuk, 2 Orang Terluka

57 tahun lalu

Pelajar SMK Tewas Tenggelam di Sungai Madiun, Sempat Ditolong tapi Tak Berhasil

57 tahun lalu

Tragis! Nenek 70 Tahun Ditemukan Terjebak Lumpur Sawah Semalaman di Mojokerto

57 tahun lalu

Viral Penjual Cilok Tinggal di Rumah Mewah di Bondowoso, Dijuluki CEO Menyamar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,7 Guncang Blitar Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal