Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram

iNews TV
Polda Jatim menangkap wanita yang diduga menipu dengan modus arisan online fiktif hingga korban rugi Rp71 miliar. (Foto: iNews)

Selain membekuk tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil dan berbagai dokumen transaksi keuangan. 

Atas perbuatannya, tersangka JNK dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal penipuan/penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 hari lalu

Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang Jadi Jaminan, Diduga gegara Utang Arisan Online

3 bulan lalu

Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar

13 hari lalu

Tongkat Komando Polres Blora Berganti, AKBP Inggal Widya Perdana Disambut Pedang Pora

2 bulan lalu

Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta

3 bulan lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal