Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram

iNews TV
Polda Jatim menangkap wanita yang diduga menipu dengan modus arisan online fiktif hingga korban rugi Rp71 miliar. (Foto: iNews)

Selain membekuk tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil dan berbagai dokumen transaksi keuangan. 

Atas perbuatannya, tersangka JNK dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal penipuan/penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang Jadi Jaminan, Diduga gegara Utang Arisan Online

5 bulan lalu

Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar

11 hari lalu

Identifikasi Korban Kapal Virgo Transport 8, DVI Polda Jatim Ambil 31 Sampel DNA Keluarga

13 hari lalu

Identifikasi Korban KMP Virgo Transport 8, Tim DVI Himpun 43 Data Antemortem

14 hari lalu

Polda Jatim Siagakan Posko DVI, Dukung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal