Praktik ilegal ini teracak di 22 daerah di antaranya Kabupaten Mojokerto, Tulungagung, Sidoarjo, Blitar, Pasuruan, Probolinggo, Kediri, Lamongan, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.
Di lokasi yang sama, pihak Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pengelola SPBU yang terbukti bekerja sama dengan sindikat penimbun.
Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026, Pertamina Patra Niaga telah menjatuhkan sanksi kepada 275 SPBU di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus). Rinciannya, 179 SPBU dijatuhi surat peringatan keras dan 96 SPBU dikenai sanksi tegas berupa penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi.