Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Komodo ke Thailand, Per Ekor Dijual Rp500 Juta!

iNews TV
Polda Jatim membongkar kasus perdagangan Komodo, satwa dilindungi ke Thailand. (Foto: Dok)

Kini, ke-11 tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Jatim. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.

Sementara itu, satwa-satwa yang berhasil diselamatkan akan diserahkan kembali ke BKSDA untuk proses rehabilitasi dan pelepasliaran.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Gajah Mati Tanpa Kepala di Riau, Menhut: Tak Ada Ampun bagi Pemburu Satwa Dilindungi!

10 bulan lalu

Viral Harimau Kurus di Ragunan, Gubernur Jakarta Pramono Anung Turun Langsung Cek Kondisi Satwa

12 hari lalu

Identifikasi Korban Kapal Virgo Transport 8, DVI Polda Jatim Ambil 31 Sampel DNA Keluarga

14 hari lalu

Identifikasi Korban KMP Virgo Transport 8, Tim DVI Himpun 43 Data Antemortem

15 hari lalu

Polda Jatim Siagakan Posko DVI, Dukung Penanganan Korban KM Virgo Transport 8

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal