Polda Jatim Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu di Kota Surabaya 

Rahmat Ilyasan
Lukman Hakim
Barang bukti 6 kg sabu diamankan Polda Jatim beserta tersangka, Kamis (18/2/2021). (FotoL Rahmat Ilsyasan).

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran 6 kg sabu di Kota Surabaya. Serbuk haram tersebut diamankan dari dua orang tersangka, masing-masing IS alias J (35) dan ES (27).

Kasus ini terbongkar bermula dari penangkapan IS alias J (35) warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Kurir sabu ini tertangkap atas laporan masyarakat, bahwa di rumah IS sering digunakan transaksi narkoba. 

Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong berinisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan tersangka IS ini, polisi mengamankan 22,81 gram sabu. Rencananya, barang haram itu oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paketan kecil. 

“Setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba di Putat Jaya, kami langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka IS," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (18/2/2021).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian

2 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional, Uang Rp81,5 Miliar Disita

4 hari lalu

Kakak Adik asal Madiun Hilang usai KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ibu dan Istri Menanti Kabar

8 hari lalu

Heboh Flyer Mami Hiburan Malam Berseragam Polwan di Surabaya, 3 Karyawan Diperiksa

9 hari lalu

7 Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pemuda asal Sampang Madura Ditangkap di Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal