Polda Jatim Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu di Kota Surabaya 

Rahmat Ilyasan
Lukman Hakim
Barang bukti 6 kg sabu diamankan Polda Jatim beserta tersangka, Kamis (18/2/2021). (FotoL Rahmat Ilsyasan).

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran 6 kg sabu di Kota Surabaya. Serbuk haram tersebut diamankan dari dua orang tersangka, masing-masing IS alias J (35) dan ES (27).

Kasus ini terbongkar bermula dari penangkapan IS alias J (35) warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Kurir sabu ini tertangkap atas laporan masyarakat, bahwa di rumah IS sering digunakan transaksi narkoba

Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong berinisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan tersangka IS ini, polisi mengamankan 22,81 gram sabu. Rencananya, barang haram itu oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paketan kecil. 

“Setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkoba di Putat Jaya, kami langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka IS," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (18/2/2021).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran 2 Gudang Mebel di Surabaya, 22 Mobil Pemadam Dikerahkan

57 tahun lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Kelangkaan Solar di Surabaya, Pemprov Jatim Tambah Kuota Distribusi

57 tahun lalu

IRT Tewas Mengenaskan Jadi Korban Tabrak Lari di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal