Polda Jatim Imbau Nelayan Tak Sewakan Kapal untuk Angkut Pemudik

Hari Tambayong
Lukman Hakim
ilustrasi kapal nelayan yang biasa disewa untuk mudik. (istimewa).

"Kalau Idul Fitri itu tidak terlalu banyak. Tapi tetap kami antisipasi mengikuti kebijakan pemerintah," jelasnya. 

Diketahui, pemerintah mengeluarkan larangan mudik karena alasan Covid-19. Larangan tersebut tertuang dalam 
Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1441 H. 

Salah satu poin dalam SE tersebut yakni pelarangan mudik lebaran mencakup transportasi jalur darat, kereta api, jalur laut, udara, dan lintas kabupaten/provinsi/negara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 jam lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

6 hari lalu

Nelayan Diserang Buaya saat Memanah Ikan di Pasangkayu, Selamat usai Melawan

7 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

7 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

13 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal