Polda Jatim Kembali Tetapkan 3 Direksi PT Sipoa Group Tersangka Penipuan 

Lukman Hakim
Surat pemberitahuan penetapan tersangka tiga direksi PT Sipoa Group dari Polda Jatim ke Kejati Jatim. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Penyidik Direskrimum Polda Jatim menetapkan tiga direksi PT Sipoa Group sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang diberikan penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Nomor R/57/VIII/RES/1.11/2021/Ditreskrimum.

Ketiga direksi tersebut yakni Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso dan Aris Birawa. Sebelumnya, ketiga tersangka pernah menjadi terpidana kasus penipuan dan penggelapan di kasus yang sama. Mereka dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.

"Direksi Sipoa Grup (Aris Birawa, Budi Santoso dan Klemens) tidak kebal hukum. Mereka sudah pernah ditahan dan menjalani hukumannya. Justru mereka ini lah yang pernah dikriminalisasi oleh mafia tanah Surabaya yang ingin merampas aset Sipoa dengan harga serendah-rendahnya," kata kuasa hukum Direksi Sipoa Group, Asep Maulana, Senin (30/8/2021).

Pihaknya menduga ada upaya kriminalisasi dari pelaporan ketiga kliennya tersebut. Direksi Sipoa Group, kata dia, sudah berupaya keras untuk menyelesaikan kewajibannya. Selain program fidusia, Direksi Sipoa juga telah melakukan program transfer unit, di mana uang konsumen yang sudah dibayarkan ke Sipoa, dapat digunakan untuk membeli unit apartemen atau rumah di pengembang lain. 

"Program ini telah diikuti oleh lebih dari 371 konsumen dengan nilai Rp50 miliar. Peserta juga program telah mendapatkan apartemen di Sidoarjo dan Gresik serta rumah di daerah Sidoarjo dan Pandaan dan secara bertahap," ujarnya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

3 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

5 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

10 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal