Polda Jatim Segera Terbitkan Surat DPO Tersangka Kerusuhan Papua Veronica Koman

Ihya Ulumuddin
Veronica Koman. (Foto: IST)

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) segera menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Veronica Koman, tersangka kerusuhan di Papua. Saat ini, polisi masih melakukan berbagai tahapan untuk menerbitkan surat DPO tersebut.

“DPO baru akan kami lakukan minggu depan. Masih ada tahapan yang kami selesaikan, jadi penetapan DPO masih dalam proses,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Sabtu (7/9/2019).

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu iktikad baik dari Veronica untuk menyerahkan diri. “Kami juga lakukan pendekatan dengan keluarga. Sebab, yang bersangkutan ini warga Indonesia,” katanya.

Luki mengakui, menangkap tersangka di luar negeri tidak mudah. Sebab, harus ada koordinasi dengan negara setempat. Proses inilah yang kini telah diupayakan Polda Jatim bersama pihak-pihak terkait, seperti Mabes Polri, Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.

Terkait pengembangan kasus ini, Luki juga mengaku telah memeriksa empat orang saksi lagi. Mereka terdiri atas tiga orang warga sipil dan satu saksi ahli. “Apa saja hasilnya, nanti bisa dilihat saat proses persidangan,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

6 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

10 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

10 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

10 hari lalu

Identitas 5 Korban KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Sumenep, Ini Daftar Namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal