Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tambang Emas Ilegal di Hutan Bolaang Mongondow Disetop, 2 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

Selasa, 04 Agustus 2026 - 08:50:00 WIB
Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar
Polda Jatim membongkar sindikat penipuan jual beli emas online yang dikendalikan dari lapas dengan total kerugian korban mencapai Rp3,7 miliar. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat penipuanjual beli emas secara daring yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang yang diduga meraup keuntungan hasil kejahatan hingga Rp3,7 miliar.

Salah satu tersangka yang ditangkap, yakni perempuan berinisial ICS yang diduga menjadi otak sindikat tersebut. Meski berstatus warga binaan, ICS diduga mengendalikan aksi penipuan dari dalam lapas. 

Polisi juga menangkap empat orang lainnya yang memiliki peran berbeda, termasuk tiga warga binaan di lapas di Sumatra Utara (Sumut) yang bertugas menyiapkan perangkat lunak untuk melakukan aksi scamming.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku lebih dahulu melakukan profiling terhadap calon korban menggunakan aplikasi GetContact Premium. Dari aplikasi tersebut, pelaku memperoleh identitas target sebelum melancarkan aksinya.

Setelah mengetahui identitas korban, pelaku menghubungi target dengan menyamar sebagai anak korban. Selanjutnya, pelaku menawarkan pembelian emas perhiasan dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni Rp2,35 juta per gram, sementara harga emas saat itu berada di kisaran Rp2,8 juta per gram.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut