Polda Jatim Tangkap Guru SMP Perakit Senjata Api Ilegal 

Hari Tambayong
Lukman Hakim
Polisi menunjukkan beberapa senjata api rakitan yang dibuat guru SMP asal Malang, Jumat (23/4/2021). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).

"Dalam membuat senjata api tersebut, tersangka menggunakan berbagai macam peralatan bengkel," ujar Gatot.

Peralatan bengkel yang digunakan antara lain, mesin bubut mini, bor duduk, bor tangan, gerinda, kikir, las karbit dan las listrik. Semua peralatan tersebut kini sudah diamankan Polda Jatim sebagai barang bukti. 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana merakit, membuat, menyimpan, menguasai dan membawa senjata api tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Gatot mengungkapkan, keahlian tersangka merakit senpi didapat secara otodidak. Sejauh ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara lugas peruntukan senpi rakitan tersebut karena kasus masih dikembangkan bersama Densus 88 Mabes Polri. 

"Masih kita dalami dari mana-mananya dan kemana senjata api (dijual) tersebut," tuturnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Ilegal, Hasil Operasi selama 16 Hari

57 tahun lalu

Kronologi Pria di Lampung Tewas Ditembak Tetangga gegara Undangan Hajatan, Sempat Cekcok

57 tahun lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal