Polda Jatim Tangkap Komplotan Pencuri dan Pemalsu Nomor Rangka Motor

Ihya Ulumuddin
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti alat yang digunakan memalsu nomor rangka, Jumat (4/9/2020). (Foto: Istimewa))

“Di luar itu, keuntungan pelaku juga cukup besar. Sebab, dia bisa menjual motor hasil curian dengan harga pasaran, meskipun nomornya palsu,” katanya.

Karena itu, dia mengimbau kepada para pembeli motor bekas untuk berhati-hati. Sebab, bisa jadi motor tersebut merupakan motor curian, yang nomornya dipalsukan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sementara itu, atas tindakan tersebut, ketiga tersangka masing-masing dijerat Pasal 363 KUHP dan 263 KUHP juncto 266 KUHP juncto 460 KUHP.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 jam lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

9 hari lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal