Polda Jatim Tangkap Komplotan Pencuri dan Pemalsu Nomor Rangka Motor

Ihya Ulumuddin
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti alat yang digunakan memalsu nomor rangka, Jumat (4/9/2020). (Foto: Istimewa))

“Di luar itu, keuntungan pelaku juga cukup besar. Sebab, dia bisa menjual motor hasil curian dengan harga pasaran, meskipun nomornya palsu,” katanya.

Karena itu, dia mengimbau kepada para pembeli motor bekas untuk berhati-hati. Sebab, bisa jadi motor tersebut merupakan motor curian, yang nomornya dipalsukan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sementara itu, atas tindakan tersebut, ketiga tersangka masing-masing dijerat Pasal 363 KUHP dan 263 KUHP juncto 266 KUHP juncto 460 KUHP.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

18 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

24 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

24 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal