Polda Jatim Tangkap Komplotan Penggelapan Gula Rafinasi 30 Ton, Begini Modusnya

Lukman Hakim
Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penggelapan gula rafinasi seberat 30 ton yang menjerat 7 tersangka di Mapolda Jawa Timur. (Foto: Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap 7 tersangka kasus penggelapangula rafinasi seberat 30 ton.

Para tersangka yang merupakan warga Jawa Timur itu di antaranya AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28), dan JR (40). Mereka diamankan di lokasi berbeda.

Kasubdit Penmas Polda Jatim AKBP Sinwan mengatakan, kasus bermula ketika PT Mahameru Lintas Abadi menerima pesanan pengiriman muatan gula rafinasi dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton menggunakan truk tronton bernomor polisi L 8875 UA. Gula rafinasi itu rencananya akan dikirim ke PT Yupi Indo Jelly Gum yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.

Berdasarkan jadwal, sopir truk berinisial AS beserta muatan gula rafinasi semestinya tiba di PT Yupi Indo Jelly Gum pada 12 Agustus 2022. Namun, AS tidak melapor kepada PT Mahameru Lintas Abadi.

Merasa curiga, PT Mahameru kemudian melacak lokasi truk menggunakan GPS. Alih-alih menuju Karanganyar, truk tersebut justru ditemukan di kawasan Ngawi, Jawa Timur.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kasus Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Polda Jatim Dalami Dugaan Manipulasi Manifes

17 hari lalu

Polisi Buru Pelaku Pelempar 2 Pos Polantas di Surabaya, Pengamanan Diperketat

20 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram

1 bulan lalu

Tongkat Komando Polres Blora Berganti, AKBP Inggal Widya Perdana Disambut Pedang Pora

4 bulan lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal