Polda Jatim Tangkap Sindikat Peretas Akun Bank dan Data Kartu Kredit 

Lukman Hakim
Dua pelaku peretas data kartu kredit saat berada di Mapolda Jatim, Senin (28/6/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

"Pemeriksaan terhadap HTS juga mengarah kepada tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email (email result) ke tersangka HTS, yakni AZ di Jakarta," kata Gatot. 

Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, kasus ini terungkap saat patroli siber Polda Jatim menemukan akun Facebook milik HTS yang memposting suatu penawaran atau penjualan data. Data tersebut berupa data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data e-mail berisikan data credit card dan data akun marketplace (Venmo, Paxful dan Indodax). 

"Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2). Selain itu Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

8 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

15 hari lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

17 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

22 hari lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal