Polda Jatim Temukan 5 Potensi Pelanggaran dalam Kasus Jalan Ambles

Ihya Ulumuddin
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Penetapan tersangka kasus jalan ambles di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, tinggal menunggu waktu. Saat ini, penyidik tengah melengkapi pemeriksaan saksi untuk memperkuat temuan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan lima potensi pelanggaran dalam kasus jalan ambles itu. 

Di antaranya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, serta UU tentang Fasilitas Publik, dan Bangunan. 

Lima potensi pelanggaran itu terjadi karena amblesnya Jalan Raya Gubeng menimbulkan kerugian yang cukup besar. Bukan hanya bagi masyarakat pengguna fasilitas publik, tetapi juga negara. 


"Di sana ada jalan yang rusak. Sehingga masyarakat terganggu. Ada juga jalan negara, gedung BNI. Ini milik negara. Termasuk utilitas lainnya. Karenanya, hasil pemeriksaan para saksi akan kami komparasikan dengan lima pasal tersebut," katanya. 

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
1 bulan lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

1 bulan lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

1 bulan lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

2 bulan lalu

Rawan Kecelakaan, Mbulang Lukas Gerakkan Swadaya Perbaiki Jalan Rusak Nagekeo

2 bulan lalu

Jalur Pacet Lumpuh Ditanami Pohon Pisang, Guru dan Siswa Bolak-Balik Angkut MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal