Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi di Asrama Papua

Ihya Ulumuddin
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers penetapan tersangka baru kasus rasisme dan hoaks di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

Seluruh postingan tersebut, disebarkan VK ke dalam dan luar negeri. Semuanya berisi konten provokatif dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Kapolda menyebut salah satu bukti postingan yakni berisi tulisan di media sosial yang isinya, ‘momen polisi mulai tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan, termasuk tembakan gas air mata. Anak-anak tidak makan, selama 24 jam, haus, terkurung’.

“Atas semua tindakannya itu, VK kami jerat empat pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHP Pasal 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008," tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siaga Karhutla! Polda Jatim Perkuat Pengawasan di 7 Kawasan Pegunungan

21 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

21 hari lalu

Aksi Mahasiswa di Tugu Muda Semarang, Polda Jateng Ingatkan Jangan Terprovokasi

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

1 bulan lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal