Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi di Asrama Papua

Ihya Ulumuddin
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers penetapan tersangka baru kasus rasisme dan hoaks di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Tersangka kasus dugaan provokasi dan hoaks saat pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, bertambah. Setelah Tri Susanti dan Samsul Arifin, Polda Jatim kini menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka baru.

Hasil penyelidikan, VK terlibat aktif memprovokasi dan menyebarkan berita hoaks tentang mahasiswa Papua. Di antaranya soal kejadian di Asrama Mahasiawa Papua Jalan Kalasan.

"Berdasarkan bukti postingan, ponsel dan pengaduan masyarakat, maka kami gelar perkara tadi malam. Hasilnya menetapkan VK sebagai tersangka," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (4/9/2019).

Kapolda menjelaskan, provokasi VK terhadap kasus Papua berlangsung cukup lama. Setiap kali ada kejadian yang berkaitan dengan Papua, aktivis salah satu LSM ini selalu membuat narasi bohong di media sosial.

"Ada banyak sekali. Beberapa di antaranya seruan turun ke jalan. Postingan rasisme ini dibuat tanggal 18 Agustus dengan menggunakan bahasa Inggris," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siaga Karhutla! Polda Jatim Perkuat Pengawasan di 7 Kawasan Pegunungan

20 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

21 hari lalu

Aksi Mahasiswa di Tugu Muda Semarang, Polda Jateng Ingatkan Jangan Terprovokasi

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

1 bulan lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal