Polda Jatim Tolak Penangguhan Penahanan Pilot Lion Air Penganiaya Karyawan Hotel

Ihya Ulumuddin
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan alasan penolakan penangguhan penanahanan pilot Lion Air yang menganiaya karyawan hotel di Surabaya. (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan)

Diketahui, Arden Gabriel Sudarto ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap karyawan Hotel La Lisa di Jalan Raya Nginden Surabaya, Ainur Rofik. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara.

Tindakan hukum diambil setelah polisi memeriksa rekaman CCTV berisi adegan penganiayaan serta hasil visum korban. Dalam video CCTV, tersangka terlihat menampar korban hingga tiga kali.

Tak hanya menampar, Arden juga mendaratkan pukulan keras ke arah wajah korban. Penganiayaan itu dipicu oleh kekecewaan pelaku atas hasil setrikaan baju korban yang dianggap kurang rapi.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 jam lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

5 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

7 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

8 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

11 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal