Polda Jatim Ungkap 62 Kasus Penyelewengan BBM dan Elpiji, 92 Orang Jadi Tersangka

Lukman Hakim
Polda Jatim mengungkap 62 kasus penyelewengan BBM dan elpiji sepanjang Januari-September 2022. (Foto: Lukman Hakim)

“Penyalahgunaan BBM subsidi itu sudah dilakukan sejak tiga bulan terakhir. Mengenai dugaan keterlibatan oknum pegawai Pertamina, kami masih melakukan pendalaman. Sebab, ketika dilakukan penangkapan, dua truk Pertamina ini baru keluar dari depo," tandas Farman. 

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 54 dan 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami jika menemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun elpiji," ujar Farman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kasus Kebakaran KM Mutiara Sentosa II, Polda Jatim Dalami Dugaan Manipulasi Manifes

21 hari lalu

Polisi Buru Pelaku Pelempar 2 Pos Polantas di Surabaya, Pengamanan Diperketat

24 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram

1 bulan lalu

Tongkat Komando Polres Blora Berganti, AKBP Inggal Widya Perdana Disambut Pedang Pora

4 bulan lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal