Polisi Bantah Salah Tangkap saat Demo Rusuh Arema FC: Silakan Ajukan Praperadilan

Avirista Midaada
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo berujung ricuh di Kantor Arema FC. Ini perannya masing-masing. (Foto: Avirista Midaada)

Diketahui, LBH Pos Malang menyebut ada dugaan sebanyak 87 orang yang datanya diterima LBH merupakan korban salah tangkap polisi, pasca aksi demonstrasi ricuh di kantor Arema FC.

Mereka diduga menjadi korban salah tangkap dari aparat kepolisian, karena hanya menggunakan pakaian berwarna hitam dan agak sedikit basah, mengingat sesaat peristiwa pengerusakan berlangsung hujan memang turun cukup deras.

"Kami menduga ada dugaan korban salah tangkap, itu sementara yang kami sampaikan. Artinya menurut pengakuan orang-orang yang diamankan adalah orang-orang yang berbaju hitam, dan kemudian agak sedikit basah. Itu secara random itu yang diamankan," kata Daniel Siagian selaku Koordinator LBH Pos Malang pada Senin (30/1/2023).

Polisi sendiri akhirnya menetapkan 7 orang tersangka, dari sebelumnya mengamankan 115 orang di beberapa titik di Kota Malang, pasca aksi demonstrasi. Mereka diamankan karena terindikasi mengikuti aksi demonstrasi dan terlibat pengerusakan kantor Arema FC.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

3 hari lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

3 hari lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

3 bulan lalu

Hasil Skor Persik vs Arema FC di Super League 3-2, Macan Putih Terkam Singo Edan

4 bulan lalu

Arema FC Tahan Imbang Persib di Super League, Frigeri jadi Pahlawan Singo Edan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal