Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Fetish Mukena Model Cantik di Malang

Avirista Midaada
Terduga korban fetish mukena menunjukkan bukti foto yang diunggah pelaku di media sosial. (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Penyidik Polresta Malang belum menemukan unsur pidana kasus dugaan fetish mukena dengan korban para model cantik. Penyidik telah memeriksa para pelapor serta sejumlah tenaga ahli untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya hingga kini menerima tiga pengaduan yang mengaku korban fetish mukena dari laki-laki berinisial D. Dari tiga pengaduan tersebut polisi memintai keterangan sejumlah saksi ahli.

"Kalau kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika), dan para ahli masih belum ditemukan adanya unsur pidana," katanya, Jumat (17/9/2011).

Menurutnya, dari keterangan para saksi ahli tersebut disebutkan ketika seseorang hanya memiliki hasrat terhadap foto orang bermukena tapi tidak mengubah foto tersebut, maka belum termasuk unsur pidana.

"Kecuali foto pakai mukena (di media sosial) itu kemudian diedit tidak pakai pakaian atau dalam kondisi telanjang, maka itu UU ITE sudah jelas,” kata Buher, sapaan akrab Kapoltresta Malang Kota.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Jukir di Malang Tewas Ditusuk 7 Kali saat Berkelahi

57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

57 tahun lalu

Pemuda di Malang Menangis Ditangkap Warga, Bawa Botol Diduga Bom Molotov usai Demo

57 tahun lalu

Demo Ricuh di Malang: 17 Orang Luka, Gas Air Mata Sempat Masuk Rumah Sakit

57 tahun lalu

Penumpang Kehilangan Laptop dalam Bus, Begini Respons Manajemen Rosalia Indah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal