Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Fetish Mukena Model Cantik di Malang

Avirista Midaada
Terduga korban fetish mukena menunjukkan bukti foto yang diunggah pelaku di media sosial. (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

Penuturan ahli bahasa pun disebutkan Buher, bahwa unggahan kalimat D di media sosial bernama pencinta mukena bukanlah merupakan adanya unsur pelanggaran hukum.

"Ahli bahasa juga sudah menyatakan bahwa yang disampaikan pada ketikan laman di salah satu akun, masih secara umum, dan masih belum mengarah ke pelanggaran," ujarnya.

Kendati dari hasil keterangan para saksi ahli tak ditemukan adanya pelanggaran pidana dugaan fetish mukena, pihaknya masih mendalami lebih lanjut.

Kepolisian juga melibatkan psikolog untuk memberikan konseling kepada para terduga korban dan terduga pelaku yang diduga mengidap penyimpangan seksual.

"Kami juga sudah bekerja sama dengan psikolog, kalau perbuatan yang dianggap fetish secara umum dalam kamus bahasa Indonesia itu perilaku yang menyimpang dalam satu kehidupan seks," ujarnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Jukir di Malang Tewas Ditusuk 7 Kali saat Berkelahi

57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

57 tahun lalu

Pemuda di Malang Menangis Ditangkap Warga, Bawa Botol Diduga Bom Molotov usai Demo

57 tahun lalu

Demo Ricuh di Malang: 17 Orang Luka, Gas Air Mata Sempat Masuk Rumah Sakit

57 tahun lalu

Penumpang Kehilangan Laptop dalam Bus, Begini Respons Manajemen Rosalia Indah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal