Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Satwa Liar yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Rahmat Ilyasan
Beberapa satwa liar yang dilindungi kini disita dari lima tersangka, di Surabaya, Jatim. (Foto: iNews/)

“Berdasarkan perhitungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), ini nilainya mencapai Rp1,5 miliar,” katanya saat ekspos kasus di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).

Ketua BKSDA Jatim, Nandang meminta kepada jaksa, agar hewan-hewan tersebut bisa dikembalikan ke habitatnya meski proses hukum masih berjalan. Jika tidak, maka hewan-hewan tersebut terancam stres dan mati.

“Jadi tidak menunggu hingga kasus selesai baru dilepasliarkan,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, kelima tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Selain merugikan negara, tersangka juga merusak ekosistem akibat pembalakan satwa liar. Kini, polisi juga masih memburu pemasok satwa dilindungi tersebut.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

6 hari lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

8 hari lalu

Kebakaran Hutan Taman Nasional Way Kambas Lampung, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api

13 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

13 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal