Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Satwa Liar yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Rahmat Ilyasan
Beberapa satwa liar yang dilindungi kini disita dari lima tersangka, di Surabaya, Jatim. (Foto: iNews/)

“Berdasarkan perhitungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), ini nilainya mencapai Rp1,5 miliar,” katanya saat ekspos kasus di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).

Ketua BKSDA Jatim, Nandang meminta kepada jaksa, agar hewan-hewan tersebut bisa dikembalikan ke habitatnya meski proses hukum masih berjalan. Jika tidak, maka hewan-hewan tersebut terancam stres dan mati.

“Jadi tidak menunggu hingga kasus selesai baru dilepasliarkan,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, kelima tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Selain merugikan negara, tersangka juga merusak ekosistem akibat pembalakan satwa liar. Kini, polisi juga masih memburu pemasok satwa dilindungi tersebut.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
4 hari lalu

TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom

5 hari lalu

Kerugian Arisan Meow hingga Miliaran Rupiah, 8 Korban Kembali Lapor ke Polda Jatim

8 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

9 hari lalu

Nekat Curi Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 1 Diburu

15 hari lalu

Update Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan dan 16 Kendaraan Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal