Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Satwa Liar yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Rahmat Ilyasan
Beberapa satwa liar yang dilindungi kini disita dari lima tersangka, di Surabaya, Jatim. (Foto: iNews/)

“Berdasarkan perhitungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), ini nilainya mencapai Rp1,5 miliar,” katanya saat ekspos kasus di Mapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).

Ketua BKSDA Jatim, Nandang meminta kepada jaksa, agar hewan-hewan tersebut bisa dikembalikan ke habitatnya meski proses hukum masih berjalan. Jika tidak, maka hewan-hewan tersebut terancam stres dan mati.

“Jadi tidak menunggu hingga kasus selesai baru dilepasliarkan,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, kelima tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Selain merugikan negara, tersangka juga merusak ekosistem akibat pembalakan satwa liar. Kini, polisi juga masih memburu pemasok satwa dilindungi tersebut.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

7 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

8 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

13 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

14 hari lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal