Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Mewah Antarprovinsi di Jatim

Ihya Ulumuddin
Rahmat Ilyasan
Kedua pelaku sindikat penggelapan mobil mewah antarprovinsi yang ditangkap Polsek Tegalsari. (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

“Semua penadah itu merupakan jaringan kedua pelaku,” ujarnya.

Sementara dari tangan dua pelaku, polisi menyita mobil mewah jenis Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol L 1262 OQ dan satu unit Mitsubishi Pajero dengan Nopol L 1612 HU, beserta dengan surat-surat kendaraan.

“Tersangka kami jerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 56 tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

1 bulan lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

1 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

2 bulan lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal