Polisi Gagalkan Penyelundupan 20.000 Baby Lobster ke Singapura, 4 Orang Ditangkap

Antara
Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 20.000 ekor baby lobster ke Singapura. Sebanyak empat orang ditangkap. (Foto: Antara)

JEMBER, iNews.id - Tim Kalong Satreskrim Polres Jember menggagalkan upaya penyelundupan 20.000 ekor baby lobster ke Singapura. Sebanyak empat orang ditangkap.

"Kami menggerebek tempat penampungan baby lobster di sebuah kolam yang berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kamis (30/3/2023).

Berdasarkan penggerebekan itu, polisi menemukan 20.000 baby lobster yang tertampung dalam kolam. Sebanyak empat orang pun ditangkap.

Dia mengatakan, keempatnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Jember. Sebab, mereka diduga menjadi penampung dan penyelundup baby lobster tersebut.

"Kami tahan mereka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut karena perbuatan ilegal menampung dan mengekspor baby lobster adalah tindakan yang dilarang," katanya.

Menurutnya, penyidikan akan diproses secepat mungkin supaya petugas segera dapat melakukan upaya pengembalian seluruh baby lobster tersebut ke habitat asalnya di perairan laut selatan Jember

"Kami melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan Jember untuk menyelamatkan baby lobster-nya, sehingga setelah penyelidikan selesai maka dapat dilepasliarkan ke laut," ujarnya.

Baby lobster tersebut dibeli dari beberapa nelayan seperti di Banyuwangi dan Situbondo, kemudian ditampung di Jember dan rencananya akan dikirim ke Singapura.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Foto Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud di Singapura Viral di Tengah Karhutla, Pemprov Buka Suara

8 hari lalu

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar

8 hari lalu

Penyelundupan Amunisi ke PNG Digagalkan di Jayapura, 200 Peluru Amunisi Disita

13 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

13 hari lalu

Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat Senilai Rp30 Miliar, 4 Orang Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal