Polisi Gagalkan Penyelundupan 20.000 Baby Lobster ke Singapura, 4 Orang Ditangkap

Antara
Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 20.000 ekor baby lobster ke Singapura. Sebanyak empat orang ditangkap. (Foto: Antara)

"Ekspor baby lobster dilarang oleh Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Terungkap Koper Berlabel Makanan Siap Saji di Bandara Juanda, Ternyata Berisi Kera Ekor Panjang

13 hari lalu

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Makanan

21 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Balok Timah di Bangka Barat, 2 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Indonesia Angkat Koper dari Piala AFF 2026 usai Ditahan Imbang Singapura 1-1

1 bulan lalu

Live RCTI! Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026 Hari Ini Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal