Polisi Gagalkan Peredaran 33 Kg Sabu Antarwilayah di Surabaya, 1 Kurir Ditangkap

iNews TV
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat gelar perkara kasus peredaran narkoba, Jumat (20/2/2026). (Foto: iNews)

Bidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada pasal penyalahgunaan narkotika. Tim penyidik kini tengah mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami akan melacak aliran dana dan aset-aset yang berasal dari bisnis haram ini. Polisi berkomitmen memiskin para bandar melalui penerapan pasal pencucian uang," ujarnya.

Saat ini, pelaku RG beserta barang bukti 33 kilogram sabu telah diamankan di Mapolda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran secara intensif terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 bulan lalu

Polda Jatim Musnahkan Sabu 9,3 Kg, Selamatkan 4,8 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika

8 bulan lalu

Pengedar Narkotika di Bengkulu Dilumpuhkan, Sempat Tembak Polisi tapi Senpi Gagal Meletus

7 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

10 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

14 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal