Polisi Gerebek Gudang LPG Oplosan di Pasuruan, 8 Orang Ditangkap

iNews
Polres Pasuruan menyita barang bukti dan menangkap delapan orang dari penggerebekan gudang LPG oplosan. (Foto: iNews).

Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah toko kelontong di wilayah Pasuruan Raya dan Surabaya. Berdasarkan keterangan dalam naskah, dua tersangka yang disebut sebagai pemilik gudang mengaku memperoleh omzet hingga miliaran rupiah selama sekitar dua tahun beroperasi.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dan jaringan distribusi LPG oplosan. "Setelah dipindahkan dan siap diedarkan, tabung LPG 12 Kg tersebut dijual seharga Rp140.000 per tabung, sementara harga pasaran sekitar Rp220.000-230.000," ucap Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar

Kedelapan tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Polda Metro Bongkar Praktik LPG Oplosan, Omzet Pelaku Capai Rp2,7 Miliar

2 hari lalu

Penggerebekan Narkoba di Medan Diwarnai Tembakan, Sejumlah Orang Nekat Nyemplung ke Sungai

5 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen Mewah di Bandar Lampung, 3,6 Kg Sabu Senilai Rp3,5 Miliar Disita

6 hari lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Lampung Timur, 6 Orang Ditangkap dan Senpi Rakitan Disita

8 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal