Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah toko kelontong di wilayah Pasuruan Raya dan Surabaya. Berdasarkan keterangan dalam naskah, dua tersangka yang disebut sebagai pemilik gudang mengaku memperoleh omzet hingga miliaran rupiah selama sekitar dua tahun beroperasi.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dan jaringan distribusi LPG oplosan. "Setelah dipindahkan dan siap diedarkan, tabung LPG 12 Kg tersebut dijual seharga Rp140.000 per tabung, sementara harga pasaran sekitar Rp220.000-230.000," ucap Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar
Kedelapan tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.