Polisi Tahan 4 Provokator Kasus Perebutan Paksa Peti Jenazah Covid-19 di Pasuruan

Jaka Samudra
Kapolres Pasuruan AKBP Arman merilis foto empat provokator pengambilan paksa peti jenazah Covid-19. (Foto: iNews/jaka Samudra)

PASURUAN, iNews.idPolres Pasuruan menahan empat orang yang diduga sebagai provokator kasus perebutan paksa peti jenazah Covid-19, Senin (20/7/2020). Polisi kini masih memburu tujuh orang lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian oang (DPO). Mereka kini sedang diburu petugas.

Keempat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial SHL, MSS, AMN, dan MJ. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Rawagempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (16/7/2020).

“Keempat tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 214 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 14 ayat 1 UU No 4 tahun 1984, dan Pasal 93 UU No 6 tahun 2003 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman penjara minimal 2 tahun penjara,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Arman, Senin (20/7/2020).

Kapolres mengatakan,  petugas masih memburu tujuh pelaku lain yang masih melarikan diri. Ketujuh pelaku itu masing-masing berinisial AK, M, S, Nh, S, M dan E.

“Ketujuh DPO ini memiliki peran berbeda-beda, ada yang mengeluarkan peti jenazah dari ambulans, ada yang mengambil jenazah dan ada juga yang membongkar (peti jenazah),” katanya, Senin (20/7/2020).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
11 hari lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

21 hari lalu

Warga Pasuruan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, 2 Anggota Polsek Beji Diperiksa Propam

21 hari lalu

Tangis Keluarga Pecah Sambut Jenazah Warga Pasuruan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi

1 bulan lalu

Penyebab Kecelakaan 5 Orang Sekeluarga Tewas di Tol Malang-Pandaan, Sopir Diduga Microsleep

1 bulan lalu

Kronologi Mobil CR-V Tabrak Truk di Tol Malang-Pandaan, 5 Orang Sekeluarga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal