Polisi Tangkap Warga Sampang Madura, Kasus Kepemilikan Bahan Peledak 1 Kg

Diwan Mohammad Zahri
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro saat ekspose pengungkapan kasus kepemilikan bahan peledak. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

SAMPANG, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial MR warga Desa Buker, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawaa Timur. Dia diamankan atas kasus dugaan kepemilikan bahan peledak (Handak).

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan, pelaku MR ditangkap anggota tim Satreskrim Polres Sampang di Jalan Torjun, Minggu (24/3/2023) pukul 20.30 WIB. Dari tangannya disita barang bukti (BB) berupa bahan peledak yakni bubuk mercon sebanyak 1 Kg serta sebuah HP.

"Pelaku diamankan karena menyimpan sekaligus memperjualbelikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan surat izin," ujar Kapolres, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, penangkapan MR bermula dari informasi masyarakat ada seorang yang menjual bahan peledak untuk pembuatan mercon. Informasi ini diselidiki polisi dengan turun ke lapangan dan mendapati pelaku sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli sambil membawa serbuk bahan peledak.

"Jadi anggota bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pria di Sampang Nekat Bakar Rumah Orang Tua gegara Tidak Diberi Uang

4 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Sampang, 3 Orang Luka Berat

6 hari lalu

Suara Gemuruh di Lahan Tembakau Sampang Masih Misterius, Tim ESDM Turun Tangan

13 hari lalu

Detik-Detik 3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Sampang Terekam CCTV

24 hari lalu

Viral Wanita di Sampang Dikeroyok Emak-Emak, Tubuh dan Alat Vital Dilumuri Cabai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal