Polisi Tangkap Warga Sampang Madura, Kasus Kepemilikan Bahan Peledak 1 Kg

Diwan Mohammad Zahri
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro saat ekspose pengungkapan kasus kepemilikan bahan peledak. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

SAMPANG, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial MR warga Desa Buker, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawaa Timur. Dia diamankan atas kasus dugaan kepemilikan bahan peledak (Handak).

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan, pelaku MR ditangkap anggota tim Satreskrim Polres Sampang di Jalan Torjun, Minggu (24/3/2023) pukul 20.30 WIB. Dari tangannya disita barang bukti (BB) berupa bahan peledak yakni bubuk mercon sebanyak 1 Kg serta sebuah HP.

"Pelaku diamankan karena menyimpan sekaligus memperjualbelikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan surat izin," ujar Kapolres, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, penangkapan MR bermula dari informasi masyarakat ada seorang yang menjual bahan peledak untuk pembuatan mercon. Informasi ini diselidiki polisi dengan turun ke lapangan dan mendapati pelaku sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli sambil membawa serbuk bahan peledak.

"Jadi anggota bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 jam lalu

Viral Wanita di Sampang Dikeroyok Emak-Emak, Tubuh dan Alat Vital Dilumuri Cabai

5 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

5 hari lalu

Viral Suami Istri di Sampang Disekap dan Diikat di Tiang gegara Utang Narkoba

11 hari lalu

17 Kuda Pacu Ikut Terbakar di KM Mutiara Sentosa, Harga per Ekor Rp60-100 Juta

12 hari lalu

Viral Fenomena Langka di Sampang, Tanah Sawah Berbunyi Nyaring Mirip Gelembung Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal