Polisi Tangkap Warga Sampang Madura, Kasus Kepemilikan Bahan Peledak 1 Kg

Diwan Mohammad Zahri
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro saat ekspose pengungkapan kasus kepemilikan bahan peledak. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

Setalah ditangkap, pelaku mengakui sebagai penjual serbuk bahan peledak. Dia lalu diamankan beserta barang bukti.

"Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Sampang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Siswantoro.

Akibat perbuatanya, pelaku MR dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 jam lalu

Viral Wanita di Sampang Dikeroyok Emak-Emak, Tubuh dan Alat Vital Dilumuri Cabai

5 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

5 hari lalu

Viral Suami Istri di Sampang Disekap dan Diikat di Tiang gegara Utang Narkoba

11 hari lalu

17 Kuda Pacu Ikut Terbakar di KM Mutiara Sentosa, Harga per Ekor Rp60-100 Juta

12 hari lalu

Viral Fenomena Langka di Sampang, Tanah Sawah Berbunyi Nyaring Mirip Gelembung Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal