Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Seluncuran Kenpark Surabaya, Semuanya Tak Ditahan 

Lukman Hakim
Tim Labfor Polda Jatim saat menyelidiki kasus ambruknya seluncuran kolam renang Kenpark Surabaya, Senin (9/5/2022). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan tiga orang tersangka kasus ambrolnya seluncuran wahana Kenjeran Park (Kenpark). Mereka yakni Manager Operasional PT Bangun Citra Wisata (PT BCW) S, General Manajer PT BCW, PS seta owner atau pemilik PT BCW, ST. 

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, meski menyandang status tersangka, kaketiganya tidak ditahan lantaran dianggap bertanggungjawab kepada para korban dan kooperatif. "Kami pastikan perkara tersebut tetap diproses sesuai prosedur," katanya, Rabu (24/8/2022).

Dia menambahkan, para tersangka sebelumnya mengajukan permintaan untuk tidak ditahan. Mereka beralasan, tengah meringankan beban para korban dengan membiayai perawatan, obat, hingga mendatangi dan kroscek kondisi kesehatan korban secara berkala.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
10 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

2 bulan lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

2 bulan lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal