Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan 1.140 Liter Solar Subsidi untuk Dijual ke Banjarmasin

iNews
Ditpolairud Polda Jatim mengamankan truk bertangki modifikasi berisi 1.140 liter solar subsidi yang diduga akan dijual kembali di Banjarmasin. (Foto: iNews).

“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Arman.

Dalam perkara ini, sopir berinisial RA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan rencana penjualan kembali solar bersubsidi ke luar wilayah Jawa Timur dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Hentikan Pikap Mencurigakan di Gorontalo, Ternyata Bawa 875 Liter BBM Subsidi

10 hari lalu

Atasi Antrean BBM di Madura, Pertamina Tambah Mobil Tangki untuk Percepat Pasokan

9 hari lalu

Truk Bermuatan Setengah Ton Es Kristal Tercebur ke Sungai di Surabaya

9 hari lalu

Xenia Terbakar Usai Isi BBM di Sampang, Polisi Temukan Tangki Modifikasi

10 hari lalu

BBM Langka di Bangkalan, Sopir Angkutan Umum Kesulitan Mendapatkan Solar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal