SAMARINDA, iNews.id - Polda Kalimantan Timur membongkar dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan total barang bukti mencapai 3.085 liter dan menangkap dua tersangka. Polisi menemukan praktik penimbunan hingga pengangkutan BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Timur. Dari dua kasus tersebut, polisi mengamankan solar bersubsidi, Pertalite, Biosolar, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kasus pertama terungkap di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Polisi menemukan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan solar bersubsidi.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 1.130 liter solar yang disimpan dalam sejumlah jerigen serta satu pompa elektrik. BBM subsidi tersebut diduga dibeli dari SPBU, kemudian dikumpulkan untuk digunakan sebagai bahan bakar truk dan ekskavator milik pribadi.
Kasus kedua terungkap di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Polisi menghentikan sebuah mobil pikap yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM.