Polisi Ungkap Motif Pria Bunuh dan Mutilasi Istri Siri-Balita di Madiun

iNews TV
Tersangka pembunuhan dan mutilasi istri siri dan anak balita ditahan di Mapolda Jatim. (Foto: iNews TV)

Usai melancarkan aksi keji tersebut, tersangka berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan membakar jasad kedua korban dan memotong beberapa bagian tubuhnya menggunakan mesin penggiling daging (chopper). Rencana gilingan daging tersebut hendak dibuang ke laut sebelum akhirnya digagalkan polisi.

Terancam Hukuman Seumur Hidup hingga Mati

Saat ini, penyidik Polda Jatim masih terus mengembangkan kasus ini guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam membantu skenario pemusnahan barang bukti. 

Atas perbuatan biadabnya, penyidik mengjerat tersangka Dwi Bagus dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kronologi Ibu dan Balita Tewas Dibunuh Ayah di Madiun, Sempat Dilaporkan Hilang

1 hari lalu

Biadab! Suami Siri di Madiun Bunuh Istri dan Balita, Jasad Dibakar lalu Digiling

12 jam lalu

Keluarga Korban Mutilasi Madiun asal Bogor Minta Pelaku Dihukum Mati

17 jam lalu

Ditangkap di Jombang, Ini Tampang Suami Sadis Pembunuh Istri dan Anak di Madiun

1 hari lalu

Suami Bunuh Istri dan Balita di Madiun, Sempat Dampingi Keluarga Lapor Kehilangan ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal