Polres Ngawi Tangkap 3 Tersangka Konflik Perguruan Silat, 1 Pelaku Masih Anak-Anak

Nur Ichsan Yuniarto
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera dan tersangka konflik perguruan silat (Istimewa)

Pelaku dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Sebelumnya, aksi tawuran antarpesilat PSHT dengan IKSPI Kera Sakti terjadi selama dua hari berturut-turut di dua lokasi berbeda. Pertama di Jalan Raya Desa Kandangan Kecamatan Ngawi pukul 10.30 WIB, Sabtu (4/3/2023). 

Tawuran itu terjadi ketika rombongan pesilat IKSPI mengendarai sepeda motor dalam perjalanan berangkat ke Padepokan di Caruban, Madiun. Mereka akan menghadiri acara pengesahan anggota baru. 

Aksi tawuran ysng kedua terjadi pada Minggu (5/3/2023), sekitar pukul 04.45 WIB di Karangtengah, Prandon. Saat itu rombongan pesilat IKSPI dalam perjalanan pulang dari padepokan di Madiun. Dari dua kejadian tersebut, 14 orang terluka.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

5 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

10 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

13 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

13 hari lalu

Viral! Pria di Bandung Bawa Benda Mirip Pistol dan Tendang Pemotor Perempuan yang Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal